Order Now
Teh nDeso Supporting Small Holder Tea Farmers

News

Mendorong Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Perkebunan untuk Meningkatkan Devisa Hasil Ekspor

11 April 2023
#

Pemerintah Indonesia tengah menyusun aturan baru untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Perusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Perubahan dari ketentuan ini akan mencakup ruang lingkup, sektor, hingga besaran jumlah yang harus masuk ke cadangan devisa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa 30 persen dari penerimaan DHE akan disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan. Dengan harapan bahwa hasil SDA tidak hanya diekspor, tapi juga bisa dinikmati di dalam negeri.

“Ini diperlukan untuk ketahanan sistem perekonomian Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian,” jelasnya pada acara Economic Outlook 2023 (28/02).

Komoditas teh di bawah kode HS 0902 juga termasuk dalam barang ekspor SDA yang wajib memasukkan DHE dalam Sistem Keuangan Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM.4/2020.

Indonesia mengekspor teh sebanyak 42.654 ton dengan nilai sebesar USD 89,2 juta pada 2021. Volume ekspor turun sekitar 0,06 persen dari tahun sebelumnya berdasarkan data BPS. Sebagian besar teh asal Indonesia diekspor dalam bentuk teh hitam, yaitu sekitar 87 persennya.

Direktorat Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, dalam rapat koordinasi teknis Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Tahun Anggaran 2023 (15/02) menyampaikan, “Komoditas-komoditas unggulan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kelapa, kopi, kakao, teh, rempah-rempah dan lainnya tetap difokuskan untuk pencapaian target nilai ekspor hingga 1.200 triliun tahun 2024, dari kondisi saat ini devisa negera dari ekspor perkebunan baru mencapai 400-500 triliun per tahun.”

Untuk mencapai peningkatan ekspor tiga kali lipat atau Gratieks, perkebunan nasional harus menyelesaikan sejumlah tantangan mendasar terlebih dahulu. Beberapa diantaranya adalah tantangan budidaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas; tantangan pasca panen dan pengolahan, termasuk aspek mutu dan standarisasinya; tantangan penguatan kelembagaan pekebun dan peran generasi muda; tantangan akses pasar, promosi, dan diplomasi; serta tantangan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

Selain itu, ada juga resiko resesi global yang dalam setahun terakhir menyebabkan penurunan permintaan dan harga komoditas. Dampak dari resesi global juga harus diwaspadai petani yang hingga hari ini masih terbebani oleh rendahnya harga jual di tingkat petani.

Kondisi ini turut dirasakan oleh petani teh. Harga jual pucuk teh selama pandemi COVID-19 turun sekitar 20 – 30 persen. Misalnya di Kabupaten Bandung Barat, harga teh pucuk turun dari IDR 2.500/kg menjadi IDR 1.800/kg.

Padahal, di kondisi normal pun harga pucuk teh di tingkat petani juga belum memuaskan, yaitu sekitar IDR 1.800 – 2.500 per kg tergantung daerahnya. Harga tersebut dinilai belum ideal karena belum mencakup biaya pengelolaan dan perawatan kebun.

Untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan perkebunan tersebut, Andi menyebutkan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus fokus, responsif, dan kolaboratif. Fokus pada komoditas unggulan, responsif menghadapi dinamika dunia, dan kolaboratif dalam mengembalikan kejayaan perkebunan melalui pendekatan multistakeholder.

 

Sumber:

https://bisnis.tempo.co/read/1696781/aturan-baru-devisa-hasil-ekspor-segera-terbit-menko-airlangga-tidak-bertentangan-dengan-aturan-internasional

https://ditjenbun.pertanian.go.id/kementan-terus-tingkatkan-sumber-devisa-ekspor-nasional-dari-sektor-non-migas/