
Standarisasi teh penting untuk membantu meningkatkan kualitas dan daya saing produk teh, baik di pasar domestik maupun internasional. Pemerintah Indonesia melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan seperangkat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk teh. BSN telah menetapkan 25 SNI tentang teh yang menjadi acuan pelaksana sertifikasi produk teh yang berbahan baku utama daun teh Camellia sinensis (L.).
Sepanjang tahun 2024, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Tanaman Industri dan Penyegar (BSIP TRI) telah menyelenggarakan sejumlah diskusi teknis untuk mengkaji ulang SNI tentang teh. Hal ini dilakukan dalam rangka penyusunan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) teh hitam dan teh hijau.
Diskusi teknis untuk mengkaji ulang SNI tentang teh dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan teh, organisasi dan asosiasi teh, serta tamu undangan dari industri teh lainnya. Dengan menghadirkan para ahli dan praktisi tersebut, harapannya dapat menjaring informasi dan masukan berharga sebagai landasan penting dalam penyusunan PNPS teh hitam dan teh hijau.
Selain membahas tentang penerapan standar mutu produk teh, diskusi juga bergulir pada masalah keamanan pangan yang mencakup aspek cemaran mikroba, Angka Lempeng Total (ALT), kapang dan khamir, serta cemaran logam berat.
Para praktisi industri teh menyebutkan bahwa parameter dalam SNI Teh perlu disesuaikan untuk meningkatkan daya saing teh asal Indonesia, baik di pasar domestik maupun pasar internasional. Standar tersebut hendaknya disusun secara praktis dan sederhana, sehingga tidak mempersulit produsen dan seluruh aktor di rantai pasok, terutama produsen lokal. SNI tentang teh juga harus disusun dengan menyesuaikan kemajuan teknologi dan persyaratan lapangan.
Pengkajian ulang SNI tentang teh ini diharapkan dapat membantu pelaku industri teh dalam memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan kualitas produk. Dengan demikian, dapat meningkatkan penerapan SNI oleh pelaku usaha dan mendorong penguatan daya saing produk teh Indonesia.
Sumber: https://tanamanindustri.bsip.pertanian.go.id/berita/penyusunan-pnps-teh-hitam-dan-teh-hijau-diskusi-teknis-kaji-ulang-sni-teh-hitam-dan-teh-hijau; https://bsn.go.id/main/berita/detail/11857/perumusan-sni





